Lembaga
Keuangan Non Bank adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak
langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif.
Empat
lembaga keuangan nonbank tersebut yaitu, Reksa
Dana, Industri Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Pembiayaan.
v Reksadana
Reksa
dana menurut Pasal 1 angka 27 UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) adalah wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Terdapat
4 unsur penting dalam pengertian Reksa dana yaitu:
1. Reksa dana merupakan kumpulan dana dan pemilik
(investor).
2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen
investasi.
3. Reksa dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4. Reksa dana tersebut merupakan instrumen jangka menengah
dan pajang
Secara garis besar,
mekanisme reksa dana dapat digambarkan dalam skema berikut ini:
v Bentuk Hukum Reksa dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
pasal 18 ayat (1), bentuk hukum Reksa dana di Indonesia ada dua, yakni Reksa dana
berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksa dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk
Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi
bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada
jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi
Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui
kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan
administrasi investasi.
v Karakteristik Reksa dana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat
digolongkan sebagai berikut:
Reksa dana Terbuka adalah reksa dana yang dapat dijual kembali kepada
Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme
perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva
Bersihnya. Sebagian besar reksa dana yang ada saat ini adalah merupakan reksa dana
terbuka.
Reksa dana Tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat dijual kembali kepada
perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksa dana
tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme
perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva
Bersihnya.
v Jenis-jenis Reksa dana
Reksa dana Saham.
Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek
bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang
lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan
deviden. Reksa dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang
paling besar demikian juga dengan risikonnya.
Reksa dana Campuran.
Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan
investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk
dalam kategori reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana saham. Potensi hasil
dan risiko reksa dana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksa dana
pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksa dana saham.
Reksa dana Pendapatan
Tetap.
Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang
malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke
dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksa dana
pasar uang membuat nilai return bagi reksa dana jenis ini juga lebih tinggi
tapi tetap lebih rendah daripada reksa dana campuran atau saham.
Reksa dana Pasar
Uang.
Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan
investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang
dari satu tahun. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana yang memiliki
risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
v Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur
dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah
harga wajar dari portofolio suatu Reksa dana setelah dikurangi biaya
operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar
(dimiliki investor) pada saat tersebut.
v Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya
sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
Ø Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh
Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan
dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada
umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset
secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar
modal.
Ø Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud
dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan),
karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek
sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar
risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara
individu.
Ø Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan
portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan
dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa
Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar
serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus
secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya
secara rutin.
Ø Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen
investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian,
Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai
ketetapan yang dibuat masing-masing Reksa dana sehingga memudahkan investor
mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya
sehingga sifatnya sangat likuid.
Ø Biaya Rendah
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak
pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya
kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi
biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan
apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
v Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus
mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksa dana.
Risiko menurunnya NAB
(Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen
investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksa dana tersebut mengalami
penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga
pasar portofolio investasi Reksa dana bisa disebabkan oleh banyak hal, di
antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten
yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak
penyebab fundamental lainnya.
Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila
pemegang Unit Penyertaan reksa dana pada salah satu Manajer Investasi tertentu
ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu
yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan
dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat
terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi
investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana
tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan
ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten
publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksa dana tersebut,
serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen
investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar
saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang
mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi
lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang
terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang
ada pada Unit Penyertaan Reksa dana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena
itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa
memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi
tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan
padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja
sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini
hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan
strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
v Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF) adalah sebuah reksa dana yang
merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksa dana yang sifatnya mirip
dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan
di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksa dana
tertutup dan reksa dana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksa dana
yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksa dana konvensional
seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksa dana senantiasa menerbitkan unit
penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang
unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset
reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang
dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap
hari (menyerupai reksa dana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali
kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk
kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa
efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor
IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit
penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".